Tak Terbukti Bakar Lahan, Petani di Pekanbaru Divonis Bebas
Menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, lanjut Sorta, terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Suasana haru dan sorakan 'hidup petani' riuh terdengar dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/2). Peristiwa itu terjadi saat hakim memvonis bebas petani bernama Syafrudin (69) yang terseret ke meja hijau akibat membakar lahan seluas 20x20 meter di wilayah, Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," ujar hakim Sorta.
Menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, lanjut Sorta, terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sebelumnya pria berusia 69 tahun itu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Syafrudin yang berlatar belakang petani tampak menangis bahagia usai divonis bebas. Istrinya yang juga ikut menyaksikan persidangan tampak menangis haru.
Bahkan pengunjung sidang yang didominasi para petani bersorak bahagia. Mereka juga tampak merangkul istri Syafruddin. Salah seorang pengunjung sempat berteriak "hidup petani".
Syafrudin merupakan petani dengan menanam tanaman palawija. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 dan didakwa melakukan pembakaran lahan seluas 400 meter.
Pria paruh baya itu mengaku membakar lahan hanya sedikit untuk bercocok tanam yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara, setelah dia ditangkap beberapa waktu lalu, tanggung jawab menafkahi keluarga dibebankan kepada istrinya yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga:
Polda Riau Tetapkan 21 Orang Tersangka Karhutla
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Riau
4 Bulan Berlalu, Apa Kabar Penanganan Kasus Kebakaran Hutan di Riau
Cegah Kerusakan Hutan, Pelajar di Riau Diingatkan Dampak Karhutla
Seorang Guru di Rokan Hilir Ditangkap Saat Bakar Lahan
Bakar Pelepah Pohon Cari Lebah Madu, Rizal Malah Bakar Lahan 1 Hektare
Sejak Januari-Oktober 2019, Polda Riau Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Lahan