Bakar Pelepah Pohon Cari Lebah Madu, Rizal Malah Bakar Lahan 1 Hektare
Merdeka.com - Seorang warga pencari madu lebah bernama Rizal (50) ditangkap tim Reskrim Polres Pelalawan. Pasalnya, pria itu dituduh menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga mencapai 1,14 hektare.
"Pelaku H alias Rizal diduga menyebabkan karhutla, karena api yang dia gunakan untuk membakar sarang lebah menjalar ke lahan kering," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian kepada merdeka.com, Selasa (5/11).
Penangkapan bermula dari laporan tim patroli kebakaran perusahaan lahan di areal konsesi hutan tanaman industri PT RAPP di Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan itu terindikasi dikuasai oleh sekelompok masyarakat.
Petugas langsung menuju lokasi titik api di Jalan Lintas Timur RT 024 RW 010 Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Setelah sampai, tim patroli melihat Rizal tengah sibuk berusaha memadamkan api yang mulai membesar.
"Pelaku terlihat kewalahan karena lahan yang terbakar itu kering sementara angin berhembus kencang," ucapnya.
Polisi yang mendapat laporan itu menuju ke lokasi. Anggota polisi yang curiga dengan pelaku, langsung mengamankan pria yang kesehariannya mencari madu tersebut.
Saat diinterogasi polisi, Rizal mengaku tidak sengaja menyebabkan kebakaran lahan. Dia mengatakan bahwa kebakaran berasal dari pelepah pohon yang dia bakar untuk mengusir tawon atau lebah dari sarang.
Namun api itu justru terpercik ke lahan kering dan dengan cepat meluas. Pria paruh baya itu pun diamankan oleh petugas untuk didalami keterangannya.
Dari olah tempat kejadian perkara, juga ditemukan adanya dugaan pembukaan lahan. Saat ini Rizal ditahan di Mapolres Pelalawan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Teddy, dari fakta penyidikan pada lokasi lahan terbakar ditemukan bekas imas tumbang diduga dalam rangka pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan.
Akibat perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI no. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan atau pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya