LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Sengaja Putuskan Kabel Listrik, Solihin Dibacok Tetangganya di Palembang

Hanya gara-gara kabel listrik putus, pasangan suami istri, Anang (55) dan Dewi (50), nekat membacok tetangganya, Solihin (41). Kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2021-06-24 00:15:00
penganiayaan
Advertisement

Hanya gara-gara kabel listrik putus, pasangan suami istri, Anang (55) dan Dewi (50), nekat membacok tetangganya, Solihin (41). Kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang membersihkan pohon ranting di depan rumahnya di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (21/6) sore. Tanpa sengaja, kabel listrik milik pelaku putus akibat terkena ranting jatuh yang dipotong tukang es keliling itu.

Korban langsung memberitahu ke pemilik rumah dan bermaksud memperbaikinya. Kedua pelaku justru mengoceh tak karuan, bahkan langsung berbuat kekerasan.

Advertisement

Pelaku Anang mengambil parang yang langsung membacok korban mengenai kening dan telinga. Kemudian istri pelaku turut mengeroyok korban menggunakan sepotong bambu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka beberapa bagian di kepala, telinga, pipi, dan tangan. Dia masih menjalani perawatan dan istrinya melapor ke polisi.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Farizon mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (22/6). Mereka mengakui perbuatannya karena kesal kabel listrik rumahnya putus.

Advertisement

"Motifnya karena kabel listrik putus akibat korban memotong ranting pohon," ungkap Farizon, Kamis (23/6).

Dari pengakuan korban dan kedua tersangka, mereka tinggal bertetangga sejak lima tahun lalu. Selama itu mereka tidak pernah akur meski bertetangga. Bahkan, korban sempat ingin menjual rumahnya karena tak tahan dengan teror yang dilakukan kedua tersangka.

"Kedua tersangka berdalih mereka diserang duluan, sedangkan korban sebaliknya. Tapi intinya mereka sudah lama tidak akur," ujarnya.

Atas perbuatannya, pasutri itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.