LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak segera cabut IUP, Gubernur Kaltim dilaporkan ke Ombudsman RI

Tak segera cabut IUP, Gubernur Kaltim dilaporkan ke Ombudsman RI. Kewajiban pencabutan IUP non CnC, merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014 silam.

2017-05-09 02:02:00
Ombudsman
Advertisement

Masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi antimafia Sumber Daya Alam (SDA), hari ini melaporkan Gubernur Kalimantan Timur ke Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Timur, di Balikpapan. Gubernur diduga melakukan maladministrasi, lantaran tak segera mencabut ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus non Clean and Clear (CnC).

Kewajiban pencabutan IUP non CnC, merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014 silam. Supervisi itu menitikberatkan pada 5 permasalahan utama yakni penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan, pengawasan produksi pertambangan, pengawasan penjualan dan pengapalan hasil tambang, dan pengolahan serta pemurnian hasil tambang.

Terkait itu, pascabatas waktu evaluasi IUP mengacu pada Permen Energi dan SDM No 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba yang berakhir pada 2 Januari 2017 lalu, data dilansir Pemprov Kaltim di bulan April 2017, di Kaltim masih terdapat 826 IUP dari 1.404 IUP dengan luasan yang berpotensi dicabut seluas sekitar 2,4 juta hektare.

"Sementara Kementerian ESDM tanggal 4 April 2017 melansir, bahwa di Kaltim, terdapat 275 IUP berstatus non CnC dari 1.181 IUP. Dengan begitu, Gubernur wajib melakukan pencabutan IUP non CnC maupun IUP yang berakhir masa berlakunya," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, dalam keterangan dia kepada wartawan di Samarinda, Senin (8/5).

"Tapi nyatanya, sampai hari ini, Gubernur Kalimantan Timur hanya berwacana saja, tanpa melakukan tindakan yang nyata," tegas Rupang.

Diterangkan Rupang, koalisi menyampaikan bahwa sesuai UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI, mal administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan.

"Sehingga tindakan Gubernur Kaltim yang tidak mencabut IUP-IUP yang bermasalah, merupakan bentuk potensi mal administrasi," sebut Rupang.

Sementara, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 30 Carolus Tuah menambahkan, koalisi mendesak ORI Kalimantan Timur, melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

"Kewenangan sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindaklanjut laporan masyarakat," kata Tuah.

"Akut-nya persoalan tambang di Kaltim, tidak hanya soal masih banyaknya IUP Non CnC yang belum dicabut. Selain itu juga ada 24 IUP berada di kawasan hutan konservasi dengan tumpang tindih lahan 92,6 ribu hektare, hingga pada persoalan lubang tambang di Kaltim telah merenggut nyawa 26 orang anak," timpal Rupang.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.