LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak punya waktu, alasan eks Auditor BPK tak lapor harta kekayaan

Tak punya waktu, alasan eks Auditor BPK tak lapor harta kekayaan. Sementara, data yang dimiliki jaksa penuntut umum, Rochmadi memiliki sejumlah aset berupa tanah, mobil, dan beberapa berlian yang tidak dilaporkan.

2018-01-31 17:48:45
KPK tangkap pejabat BPK
Advertisement

Eks Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri jalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi harta kekayaan Rochmadi yang tidak dilaporkan.

Rochmadi beralasan tidak melapor harta kekayaannya karena tidak memiliki cukup waktu datang ke KPK untuk melapor harta kekayaannya.

"Saya kan sudah bilang, saya tidak sempat," ujar Rochmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Advertisement

Dalam catatan harta kekayaan yang dilaporkan, sebagian besar harta kekayaan yang dilaporkan Rochmadi berbentuk uang. Sementara, data yang dimiliki jaksa penuntut umum, Rochmadi memiliki sejumlah aset berupa tanah, mobil, dan beberapa berlian yang tidak dilaporkan.

Selain mempertanyakan harta kekayan yang tidak dilaporkan, jaksa penuntut umum juga mempertanyakan proses pembelian mobil Honda Oddysey oleh Rochmadi. Sebab, dalam pembeliannya, Rochmadi menggunakan identitas palsu dengan nama Andika.

"Mohon maaf itu bagian dari kekeliruan saya. Di penyidikan juga saya bilang enggak mungkin KTP itu bisa untuk STNK," ujar Rochmadi.

Advertisement

"Apa sudah direncanakan mau beli mobil?" tanya jaksa.

"Tidak," ujar Rochmadi.

Seperti diketahui, Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp 240 juta bersama-sama dengan Ali Sadli terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Kemendes PDTT. Jaksa juga mendakwa Rochmadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.

Baca juga:
Terima suap pejabat Kemendes, eks auditor BPK mengaku punya firasat ditangkap KPK
Begini proses auditor utama BPK-RI dapat 'uang transport' dari Kemendes
Sidang kasus suap WTP, saksi ditanya soal Mendes PDTT sebut istilah tanam jagung
Ini lokasi eks auditor BPK sembunyikan mobil usai ditangkap tangan KPK
Eks auditor BPK gunakan NPWP dan KTP palsu untuk beli mobil

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.