Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini proses auditor utama BPK-RI dapat 'uang transport' dari Kemendes

Begini proses auditor utama BPK-RI dapat 'uang transport' dari Kemendes sidang eks auditor BPK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Ali Sadli akui ada titipan untuk Rochmadi Saptogiri, auditor utama BPK-RI, dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Titipan yang disebut 'uang transport' itu diberikan mantan Kepala Bagian Tata Usaha di Kemendes PDTT sekaligus terpidana atas kasus yang sama, Jarot Budi Prabowo.

"Saat itu saya sedang di kantor saya bersama teman-teman saya terus ada yang bilang ke saya, pak ada tamu dari Kemendes katanya penting. Yasudah saya temui, masuklah Jarot. Dia sampaikan pak ini ada titipan dari Pak Sugito ini hanya uang transport saja," ujar Ali saat menjadi saksi dalam persidangan kasus penerimaan suap oleh Rochmadi Saptogiri sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Titipan yang terbungkus paper bag itu kemudian diakui Ali langsung dibawa ke ruang kerja Rochmadi Saptogiri, tepatnya di bawah kasur. Awalnya, Ali mengaku tak tahu menahu isi bungkusan tersebut.

Namun, tak berselang lama kemudian Jarot kembali datang ke ruang kerja Ali bersama tim KPK. Saat itu, ujar Ali, tim KPK menanyakan bungkusan yang diberikan Jarot untuk Rochmadi. Dari situlah dia mengaku baru mengetahui isi bungkusan tersebut adalah uang.

"Kemudian Pak Jarot keluar tapi tak berselang lama Pak Jarot kemudian masuk lagi bareng petugas KPK menanyakan uang yang dikasih ke Pak Rohmadi ditaruh di mana oh dari situ saya baru tahu ternyata itu uang," ujar Ali.

Rochmadi diketahui merupakan terdakwa penerimaan suap Rp 200 juta dari total komitmen fee Rp 240 juta. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditangkap penyidik KPK, Jumat (26/5) sore. Diduga uang suap yang diterimanya berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Rochmadi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu saja, Rochmadi juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan penerimaan Gratifikasi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP