LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak punya uang untuk mabuk, 2 pelajar di Muara Enim jambret pemotor

Satu dari dua pelaku berhasil diringkus, inisial JA (18), pelajar kelas XI SMA yang tinggal di Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Sementara rekannya, AS alias GG dinyatakan buron.

2018-04-17 23:00:00
Penjambretan
Advertisement

Dua pelajar SMA di Muara Enim, Sumatera Selatan, nekat menjambret ibu rumah tangga yang menggunakan motor. Ironisnya, aksi kejahatan itu dilakukan hanya karena ingin mabuk-mabukan tetapi tak punya uang.

Satu dari dua pelaku berhasil diringkus, inisial JA (18), pelajar kelas XI SMA yang tinggal di Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Sementara rekannya, AS alias GG dinyatakan buron.

Peristiwa itu bermula saat korban Fitrianti (30) baru saja menjemput anak perempuannya dari sekolah dengan motor dan melintas di Jalan AK Gani, tepatnya di depan kantor Dinas Kesehatan Muara Enim, Sabtu (7/4) siang. Kedua pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion memepet korban.

Advertisement

Melihat anak korban sedang memegang handphone, pelaku GG menariknya secara paksa dan langsung melarikan diri. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap kedua pelaku. Tersangka JA ditangkap di rumahnya, Selasa (17/4) dini hari.

Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Willian Harbensyah mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukannya karena ingin membeli minuman keras. Selain memburu rekannya, pihaknya masih menyelidiki kasus lain yang menjerat tersangka.

"Satu dari dua pelaku sudah ditangkap dini hari tadi, motifnya hanya karena ingin mabuk-mabukan," ungkap Willian, Selasa (17/4).

Advertisement

Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan dalam beraksi dan satu unit HP hasil kejahatan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Baca juga:
Tiga kali masuk penjara, residivis jambret di Samarinda ditembak
Jambret beraksi, Rp 198 juta dirampas usai diambil dari bank
Penjambret spesialis turis yang beraksi di 37 lokasi Bali didor polisi
Jambret bersenjata mainan dibedil polisi di Sepatan Tangerang
Aksi polisi amankan terduga copet di JPO Gelora Bung Karno

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.