Tiga kali masuk penjara, residivis jambret di Samarinda ditembak
Merdeka.com - Kaki kiri Heri Gunawan (32) alias Heri Sampara, warga Sambutan, Samarinda, tertembus peluru polisi, gara-gara melawan petugas, saat diburu usai merampas motor pengguna jalan. Residivis begal itu pun kini kembali meringkuk di penjara.
Penangkapan Heri dilakukan Sabtu (7/4) malam. Dalam rentang waktu kurang 24 jam setelah dini hari sebelumnya dia dilaporkan merampas motor pengguna jalan di kawasan Komplek Citra Niaga Jalan Niaga Utara.
"Kejadiannya sekitar jam 2 dini hari. Korban diberhentikan pelaku di jalan, menyuruh minggir. Sambil pakai sajam, minta korban serahkan kunci dan uang, lalu pergi bawa motor korban," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, ditemui merdeka.com, di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (9/4).
Setelah kabur membawa motornya, korban melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, menjelang subuh. Dari ciri-ciri pelaku yang diutarakan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan.
"Mengarah kepada Heri Sampara, diduga seorang residivis. Akhirnya kita temukan waktu melintas di flyover Air Hitam," ujar Purwanto.
Penangkapan Heri, tidak berlangsung mulus. Heri melawan petugas. Berisiko, polisi terpaksa melumpuhkan Heri dengan timah panas. "Sudah 2 kali tembakan peringatan. Karena melawan, kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya," ujar Purwanto.
Diinterogasi, di hari yang sama sore harinya Sabtu (7/4) itu, Heri juga menjambret korban seorang wanita, membawa kabur tas. "Lokasi kejadiannya di Jalan Kebaktian. Waktu di flyover itu, dia mengaku mau mengincar korban jambret lainnya," sebut Purwanto.
Meski bertubuh gempal, namun sepak terjang Heri melalukan tindak kriminal, membuatnya sudah 3 kali meringkuk di penjara. "Dia sudah 3 kali keluar masuk penjara sejak 2009 sampai 2013. Mulai kasus penganiayaan, penadah, dan jambret," terang Purwanto.
Heri punya alasan dia kembali berbuat nekat di jalanan. "Kalau merampas motor ini pertama kali, karena alasan ekonomi saja. Saya nodong pakai pisau dapur Pak," kata Heri, yang dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya