LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak punya dokumen, 13 calon TKI diamankan polisi Bandara Soetta

Menurut Azari, sebelumnya petugas juga sudah mengamankan 135 calon TKI ilegal, sejak Juli 2014.

2014-10-10 16:17:37
TKI Ilegal
Advertisement

Sebanyak 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta lantaran tidak memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan mereka adalah TKI legal. Saat diperiksa petugas yang berjaga, mereka hanya bisa memberikan dokumen palsu yang tidak sesuai dengan identitas mereka.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Azari Kurniawan mengatakan, para TKI tersebut diamankan saat menunggu pesawat yang akan berangkat ke Abu Dhabi di Terminal 2E, Rabu (8/10).

"Kita dapat informasi kalau ada calon TKI dengan dokumen tidak resmi akan berangkat ke Arab. Setelah kita kembangkan, kita berhasil menemukan mereka sebelum berangkat. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati dokumen palsu mereka," katanya, Jumat (10/10).

Adapun dokumen palsu tersebut berupa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Kartu asuransi kesehatan dan serta surat perjanjian kerja antara TKI dengan majikan. Sisanya yang asli hanya Paspor, visa kerja dan boarding pass. "Dalam dokumen tersebut, ternyata atas nama orang lain, tapi mereka yang pakai," kata Azari.

Menurut Azari, sebelumnya petugas juga sudah mengamankan 135 calon TKI ilegal, sejak Juli 2014. Pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut sebanyak 10 orang dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan yang masih buron ada 10 orang, berinisial HH, ES, DH, HN, IM, MY, YY, BUC. GBS dan FA.

"Mereka berperan sebagai sponsor, handle perusahaan, sampai pimpinan perusahaan," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 102 dan 103 UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Menurut Azari, pihaknya mengamankan para calon TKI ini demi memberikan pelayanan dan perlindungan dari ancaman praktik-praktik ilegal dari para penyalur dan penempatan calon TKI secara non prosedural. "Setelah dimintai keterangan, mereka akan dipulangkan ke daerah asal," katanya.

Berdasarkan keterangan para calon TKI yang semuanya wanita itu, sebelumnya mereka dijanjikan akan diberangkatkan kerja ke luar negeri oleh seseorang yang mengaku penyalur TKI. Semua dokumen persyaratan ditanggung penyalur. Namun mereka tidak pernah diberi tahu perusahaan penyalur dan asrama TKI resmi dari pihak sponsor tersebut.

"Mereka datang ke rumah kita, nawarin kerjaan jadi TKI, katanya mereka resmi. Semua biaya ditanggung mereka. Kita Cuma disuruh ke Bandara untuk ketemuan sama mereka, lalu berangkat," kata Atika, Calon TKI asal Tasik tersebut.

Baca juga:
24 Calon TKI ilegal asal NTB ditangkap di Entikong
Mau ke Malaysia, 6 TKI ilegal ditangkap pengaman perbatasan
Ditawarkan gaji besar, 3 warga Sukabumi disekap di Malaysia
Sindikat perekrutan TKI ilegal dibongkar Polda Jatim
Kiriman uang TKI Serang jelang Lebaran meningkat 42,96 persen
Satgas Kostrad gagalkan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia
Diduga ilegal, 43 TKI asal Bulukumba diamankan di Surabaya

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.