Tak pernah hadir, Ali Fahmi kembali dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan anggota DPR RI Komisi I, Fayakhun Andriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan anggota DPR RI Komisi I, Fayakhun Andriadi.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/5).
Selain Ali Fahmi, penyidik KPK juga menjadawalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua Perekonomian DPD Partai Golkar Jakarta Sugandhi Bakrie, Rizky selaku PNS Bappenas, dan Yanti selaku bagian tata usaha tenaga ahli di sekretariat DPR.
Sebagai informasi, saat proyek Bakamla bergulir, Ali menjabat sebagai narasumber atau staf khusus bidang perencanaan dan anggaran untuk Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksmana Madya Arie Soedewo.
Ali Fahmi sendiri disebut sebagai otak suap dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Ali Fahmi juga disebut sebagai pihak yang mengajak Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa, Fahmi Darmawansyah, bermain proyek tersebut.
KPK beberapa kali telah memanggil Ali untuk diperiksa terkait kasus ini. Namun, dia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Kini KPK masih mencari keberadaan Ali Fahmi.
Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima USD 300 ribu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK panggil Dirjen anggaran Kemenkeu & elite Golkar DKI terkait suap Bakamla
Diperiksa KPK, Yorrys seret nama Kahar Muzakir di kasus suap Bakamla
Menteri PUPR Basuki dan politikus Golkar Yorrys Raweyai diperiksa KPK
Politikus Golkar Yorrys Raweyai penuhi panggilan KPK
Ajukan JC, Fayakhun diminta KPK bongkar peran anggota DPR terlibat Bakamla
Tersangka suap Bakamla Fayakhun Andriadi minta perlindungan ke LPSK