Tak mampu bayar kuasa hukum, aspri Dewie Limpo hadapi sidang sendiri
"Kan bayar kuasa hukum mahal," ucap Rinelda Bandaso.
Rinelda Bandaso, asisten pribadi mantan anggota DPR Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai, Papua.
Tidak seperti bosnya Dewi Yasin Limpo yang didampingi kuasa hukum, Rinelda justru menghadapi sidang sendirian.
"Saya gak bisa bayar kuasa hukum, kan bayar kuasa hukum mahal," ucapnya ketika di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (22/2).
Rinelda berencana meminta kuasa hukum kepada pihak KPK. "Nanti saya akan minta kepada KPK," tandasnya.
Diketahui, dalam dakwaan asisten Dewie, Rinelda adalah perantara yang menerima uang Rp 1,7 miliar atau USG 177.700 untuk dana pengawalan dalam proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai, Papua.
"Rinelda diperintah untuk menerima uang Rp 1,7 miliar atau USG 177.700 di Kelapa Gading, Jakarta Utara dari tangan Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady," ucap JPU KPK, Amir Nurdiyanti di ruang sidang TIPIKOR, Jakarta, Kemayoran, Senin (22/2).
Amir menceritakan bahwa bosnya, Dewi Yasin dan staf ahli Bambang Wahyuhadi meminta kepada Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady untuk dana pengawalan sebesar 10 persen.
"Namun kesepakatan menjadi 7 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai," bebernya.
Amir pun menjelaskan Dewie, yang merupakan politikus Hanura, pun sempat akan membicarakan dengan anggota badan anggaran Komisi VII DPR sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp 50 miliar sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp 2 miliar.
Namun Setiady hanya bersedia memberikan dana pengawalan sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan dengan syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan. Atas kesepakatan itu Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan ABPN 2016 melalui Rinelda.
Uang pun diserahkan pada 20 Oktober 2015 di Kelapa Gading, Jakarta Utara melalui asisten Dewie, Rinelda Bandaso dari Setiady yang disaksikan Irenius. Namun setelah penyerahan uang, KPK menangkap ketiganya.
Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu.
Atas perbuatan Rinelda Bandaso dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Sidang perdana, Dewie Yasin didakwa terima suap Rp 1,7 miliar
Kesaksian beda dengan BAP, staf ahli Dewi Limpo buat hakim kesal
Sespri akui Dewie Yasin Limpo pernah bertemu Dirut PLN
Dicecar hakim, Limpo terisak & bantah tak rencanakan bertemu Irenius
Kasus Dewie Limpo, Dirut sebut PLN tak anggarkan proyek di Deiyai