Kesaksian beda dengan BAP, staf ahli Dewi Limpo buat hakim kesal
Merdeka.com - Bambang Wahyu Hadi, staf ahli anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo, menjadi saksi di persidangan kasus proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Dia bersaksi untuk terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua Irenius dan pemilik perusahaan, Setyadi
Selama persidangan, Bambang dinilai memberikan kesaksian berbeda dengan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu membuat Majelis Hakim, Jhone Halasan Butarbutar, kesal.
"Kenapa keterangan anda di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan persidangan hari ini?" tanya Jone di Ruang Sidang Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/2).
Bambang berdalih, saat membuat BAP dirinya dalam keadaan tertekan. "Pada saat di penyidik saya ragu. Tapi seingat saya, saya enggak sempat bicara sempat bicara dengan bu Dewi. Karena saat bu Dewi datang dan bicara, enggak lama saya keluar," kata Bambang menjawab pertanyaan Hakim.
Tidak puas dengan jawaban Bambang, Jone menanyakan kembali mengapa pernyataan selalu berbeda-beda dalam persidangan. Kali ini Bambang beralasan sedang stres karena saat itu dia baru saja ditangkap.
"Awal ketika saya diambil (ditangkap), saya cuma tahu berkaitan dengan saudara Irenius. Saya trauma, waktu itu seharian enggak bisa tidur," tutup Bambang.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua dan pemilik perusahaan, Setyadi menyuap anggota DPR komisi VII Dewi Yasin Limpo melalui sekretaris pribadi Dewi, Rinelda. Mereka menyuap Dewi Yasin limpo SGD 177.000 atau Rp 1,7 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya