LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak kelar tahun ini, KPK lanjutkan kasus korupsi Pelindo II di 2017

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

2016-11-29 16:34:50
RJ Lino tersangka korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 tidak akan selesai tahun ini. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

"Targetnya tahun ini diselesaikan tapi kelihatannya enggak bisa, jadi mau tidak mau 2017 kita lanjutkan kembali," ujar Basaria seusai mengisi kuliah di Universitas Bina Nusantara (Binus), Jakarta, Selasa (29/11).

Diketahui sebelumnya, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

RJ Lino akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada Jumat (18/12/2015) dengan surat perintah penyidikan tertanggal 15 Desember 2015. Penetapan tersangka dilakukan KPK berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian dikembangkan ke tahap penyelidikan kemudian naik menjadi penyidikan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Lino tak pernah menghadiri pemeriksaan KPK.

Terlebih dia menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Tetapi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino. Hakim tunggal Udjiati dalam amar putusannya meyakini RJ Lino terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK dinilai tepat.

Pemeriksaan RJ Lino sendiri baru satu kali, setelahnya KPK belum memastikan pemeriksaan mantan bos Pelindo II itu.

Baca juga:
Ini tanggapan Menteri Rini atas pencekalan rapat di DPR
KPK periksa adik Bambang Widjojanto terkait kasus korupsi Pelindo II
Terjerat korupsi, adik Bambang Widjojanto ditangkap saat main golf
Temui KPK, Pansus desak semua korupsi di PT Pelindo II diusut tuntas
Jadi tersangka, ini peran adik BW dalam kasus korupsi Pelindo II

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.