LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak hanya hadiah Rp 200 juta, KPK usul pelapor kasus korupsi juga diberi perlindungan

Pelapor korupsi dapat hadiah, KPK harap semakin banyak masyarakat melapor. Selain hadiah, KPK juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan. Agar pelapor tidak takut dan implikasinya pada pemberantasan korupsi lebih maksimal.

2018-10-10 11:57:35
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang pemberian penghargaan dan hadiah Rp 200 juta kepada pelapor kasus tindak pidana korupsi. KPK berharap dengan hadiah tersebut semakin banyak masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.

"Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).

Menurut dia, bertambahnya 'hadiah' bagi pelapor kasus korupsi bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tak akan dilakukan secara terbuka.

Advertisement

"Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar, di lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya," jelas dia.

Selain hadiah, KPK juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan. Agar pelapor tidak takut dan implikasinya pada pemberantasan korupsi lebih maksimal.

"Kami harap pengadilan juga punya konsen yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal," ucap Febri.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.

Kemudian untuk laporan kasus suap, besaran penghargaan yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000.

Di samping pelapor, penegak hukum juga memberikan penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang aktif bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam memberikan piagam, penegak hukum akan menilai kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan.

"Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum," bunyi Pasal 18 PP 43 Tahun 2018.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jokowi teken PP, pelapor kasus korupsi bisa dapat Rp 200 juta
Bonus Rp 200 juta, Jokowi ingin ada peran masyarakat berantas korupsi
Lapor kasus korupsi dapat Rp 200 juta bukti semangat memberantas
Timses tegaskan PP pelapor korupsi dapat hadiah bukan pencitraan Jokowi
Presiden kehormatannya diperiksa KPK, ini tanggapan manajemen Arema FC

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.