Tak hadiri praperadilan, KPK tantang Fredrich di sidang perkara pokok
Tak hadiri praperadilan, KPK tantang Fredrich di sidang perkara pokok. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan telah ada yang ditugaskan KPK ke PN Jakarta Selatan menghadiri sidang tersebut. Menurutnya gugur atau tidaknya sidang praperadilan tersebut tidak tergantung pada KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/2). Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP saat masih menjadi kuasa hukum Setya Novanto
Dalam sidang perdana tersebut, KPK hanya mengirimkan surat. Pihak penggugat menilai ketidakhadiran KPK disengaja agar praperadilan gugur.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan telah ada yang ditugaskan KPK ke PN Jakarta Selatan menghadiri sidang tersebut. Menurutnya gugur atau tidaknya sidang praperadilan tersebut tidak tergantung pada KPK.
"Sudah ada yang ditugaskan ke PN Jaksel. Gugur atau tidak praperadilan tersebut bukan tergantung pada KPK. Tetapi KUHAP memang mengatur kemungkinan tersebut," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Febri mengatakan jika pihak penggugat atau Fredrich yakin dengan gugatannya, mereka seharusnya menghadapi KPK di sidang perkara pokok. "Seharusnya kalau pihak FY yakin kenapa tidak hadapi KPK di sidang perkara pokok saja. Karena semua keberatan tetap dapat disampaikan di sana dan sifatnya lebih substansial," paparnya.
Baca juga:
Kuasa hukum pasrahkan batal tidaknya praperadilan Fredrich Yunadi ke hakim
PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi
KPK belum pastikan hadir di sidang praperadilan Fredrich Yunadi
Keluarga protes cara KPK paksa limpahkan berkas Fredrich Yunadi ke pengadilan
Kasus Fredrich Yunadi siap disidang pekan depan