Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi

PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi Fredrick diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang Praperadilan mantan kuasa hukum terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2). Sidang yang semula dimulai pada pukul 10.00 WIB, sampai saat ini tak kunjung dimulai.

"Ya, betul (jam 10)," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (5/2).

Pantauan merdeka.com, tim kuasa hukum dari Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa selaku penggugat telah hadir di lokasi sidang. Sementara, pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum hadir.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK juga telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi yang merupakan tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) atas tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP