LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Dipinjami Bohlam Lampu, Pria di Palembang Bakar Musala Berusia 66 Tahun

Kesal tak dipinjami bohlam lampu, seorang pria berinisial RMS, nekat membakar musala. Beberapa hari buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

2021-03-17 10:08:00
Kriminal
Advertisement

Kesal tak dipinjami bohlam lampu, seorang pria berinisial RMS, nekat membakar musala. Beberapa hari buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Perbuatan tersangka dilakukan di Musala Toyibah yang berada dekat kediamannya di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Kamis (11/3).

Musala yang dibangun 1955 atau berusia 66 tahun itu hangus terbakar, tak satu pun barang di dalamnya dapat diselamatkan.

Advertisement

Warga sulit memadamkan api lantaran bahan bangunan berasal dari kayu dan berada di pemukiman padat penduduk. Awalnya, masyarakat setempat menduga musala itu terbakar akibat korsleting listrik.

Namun, ditemukan kecurigaan bahwa tempat ibadah itu sengaja dibakar. Hal itu membuat penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap. Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (16/3). Dia mengakui perbuatannya seorang diri.

"Benar, tersangka sudah ditangkap kemarin sore. Dia adalah pelaku tunggal pembakaran musala," ungkap Eko, Rabu (17/3).

Advertisement

Dari pengakuan tersangka, dia membakar musala lantaran kesal dengan pengurus tak meminjami bohlam lampu. Sakit hati tak bisa diredamnya sehingga nekat membakar tempat ibadah umat muslim itu.

"Motifnya karena kesal tak dipinjami bohlam lampu, tidak ada hubungannya dengan masalah agama, murni sakit hati saja," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan pembakaran dengan sengaja yang diancam pidana seumur hidup penjara.

"Tersangka masih diproses, sedang diperiksa penyidik," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi Banyumas Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Daerah, Begini Kronologinya
Polisi Buru Pelaku Pemukulan Anak Kecil di Meja Kasir Minimarket
Jambret Pesepeda di Cilandak, Fazhar Dihajar Massa
Utang Perusahaan Bengkak Rp4 T, Pengusaha Batu Bara Polisikan Rekan Kerja
Bawa Parang, Sekelompok Massa Serbu Polres Konawe Minta Keadilan
Pembunuhan di Rumah Mewah BSD, Polisi Temukan Kapak & Korek Api Bentuk Pistol

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.