LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak dikasih uang, seorang honorer aniaya dan ancam bunuh ibu kandung

Lantaran duit yang diminta tak diberikan, seorang honorer di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial MPH (24), nekat menganiaya dan mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri inisial CI (47). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.

2018-04-28 01:35:00
penganiayaan
Advertisement

Lantaran duit yang diminta tak diberikan, seorang honorer di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial MPH (24), nekat menganiaya dan mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri inisial CI (47). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.

Perbuatan pelaku berawal saat dirinya meminta uang kepada ibunya sebesar Rp 2 juta untuk ongkos berangkat ke Jawa di rumahnya di Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Muratara, Minggu (15/4).

Korban tak memenuhi permintaan anak keduanya dari empat bersaudara itu, karena sudah diberikan sebanyak Rp 1,3 juta.

Advertisement

Pelaku pun emosi. Dia mengambil parang dan langsung memecahkan kaca pintu rumah. Lalu, dia membakar hordeng dengan maksud agar rumahnya terbakar.

Tak itu saja, pelaku mengancam akan membunuh ibunya jika tak memberikan uang yang diminta. Takut terjadi apa-apa, korban mengabulkan permintaan anaknya, tetapi hanya Rp 300 ribu.

Kesal dengan sikap kasar anaknya, korban akhirnya melapor ke polisi. Begitu pelaku pulang ke rumah, petugas meringkusnya tanpa perlawanan, Kamis (26/4) malam.

Advertisement

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro mengungkapkan, ulah pelaku ternyata sudah kerap dilakukan terhadap ibunya. Bahkan, korban pernah dipukul oleh tersangka hanya gara-gara sepele.

"Dia kita tangkap atas laporan ibu kandungnya sendiri sebagai korban yang tidak tahan lagi, pelaku biasa memukul ibunya," ungkap Bayu, Jumat (27/4).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, di antaranya sebilah parang, gorden yang sudah terbakar, dan pecahan kaca pintu rumah. Tersangka bakal dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2,8 tahun penjara.

"Tersangka anak durhaka, harus jadi pelajaran bagi masyarakat umum. Bagaimana pun ulah tersangka tak patut secara etika dan hukum," pungkasnya.

Baca juga:
Rebutan cewek, Deriyanto tewas di tangan teman
Sakit hati kerap disuruh kerja, satpam ini colok mata rekannya hingga buta
2 Jemaah umrah adu jotos, penyebabnya korban selalu melirik istri pelaku
Guru pukul siswa di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka
Dendam saat SD, Faisal aniaya temannya pakai taring babi hingga babak belur

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.