LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Dihuni Anggota Polri Aktif, 9 Rumah Dinas di Jateng Dieksekusi

Rumah dinas ini akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah.

2022-06-30 09:53:59
Polisi
Advertisement

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi sembilan rumah dinas yang sudah dihuni bertahun-tahun oleh warga non Polri. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (29/6) kemarin.

Eksekusi dilakukan usai Polda Jawa Tengah (Jateng) memenangkan gugatan atas kepemilikan sembilan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang. Proses gugatan berlangsung selama empat tahun di tingkat pengadilan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Imran Amir mengatakan, upaya memperjelas status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

"Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah, untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi," kata Imran, Kamis (30/6).

Dalam upaya pengosongan sembilan asrama tersebut, Polda Jateng menggunakan pendekatan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas.

"Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami, dan sudah meninggalkan rumah tersebut. Jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati," jelasnya.

Advertisement

Imran mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di Jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Dia mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan.

"Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi, kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah," ungkapnya.

Imran mengaku, Polda Jateng sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara. Namun, para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan dan rata-rata telah memiliki rumah pribadi.

"Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," ucalnya.

Rencananya, lanjut Imran, rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dia menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.

"Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar," tutupnya.

Baca juga:
Mengenal Adira Rizky Nugroho Lulusan Terbaik Akpol 2022, Ortunya Pejabat di Polri
Kakorlantas: Perlengkapan ETLE itu Mahal dan Harus dengan Pengadaan
Kapolri Tunjuk Wakapolri Pimpin Sidang Etik AKBP Brotoseno, Diberi Waktu 14 Hari
Jenderal Polri Salut sama Sikap Taruna Anak Penjual Sembako, Beri Pesan 'Jangan Malu'
Pertama Dalam Sejarah, Kapolri Naikkan Pangkat PNS Setingkat Jenderal Bintang Satu

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.