Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakorlantas: Perlengkapan ETLE itu Mahal dan Harus dengan Pengadaan

Kakorlantas: Perlengkapan ETLE itu Mahal dan Harus dengan Pengadaan ETLE di Jalan Asia Afrika. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, peralatan untuk menerapkan tilang elektronik (ETLE) tidaklah murah. Terlebih, dalam menerapkan ETLE Mobile.

"Jadi yang pertama, Etle ini jelas tidak gratis, perlengkapannya itu mahal dan harus dengan pengadaan," kata Firman kepada wartawan, Rabu (29/6).

Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Melihat, pengadaan alat tersebut mahal atau tidak murah.

"Kita sedang mengkomunikasikan ini ke Pak Asrena dan dukungan buat Polri kan tidak semuanya harus ke polisi, juga untuk instansi lain. Saya sedang mengupayakan, mengkomunikasikam ini ke para pimpinan-pimpinan kepala daerah," ujarnya

"Nah di sana ada peran kita dari pajak kendaraan bermotor salah satunya, ini akan kita komunikasikan kepada para gubernur untuk mendukung," sambungnya.

Ia pun memberi contoh yakni akan diundang untuk meresmikan ETLE Mobile di Sumatera Selatan (Sumsel). Di sana, dalam pengadaan alat tilang elektronik tersebut telah didukung oleh Pemda setempat.

"Sebagai salah satu contoh, saya diundang Bapak Kapolda Sumatera Selatan besok hari Jumat, untuk melaunching beberapa titik ETLE yang sumber anggarannya dari Pemerintah Daerah (Pemda). Nah jadi kalau semuanya oleh polisi, uangnya polisi enggak cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan aturan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile dilakukan secara profesional. ETLE Mobile cukup dengan ponsel polisi. Berbeda dengan ETLE yang dipasang permanen di jalan.

Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan, tidak semua polisi bisa melakukan pengambilan gambar kendaraan yang melanggar aturan. Bahkan, pelanggaran yang ditindak pun bersifat tematik.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto), jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dikutip dari Antara, Rabu (1/6).

Aan Suhanan menegaskan, Korlantas Polri profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Selain itu, dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP