LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Diberi Uang Kompensasi Galian, Sekuriti Aniaya dan Ancam Bunuh Buruh

Salah satu pekerja hampir terkena kaca etalase dan kursi yang dilemparkan pelaku ke galian. Pelaku mendekati salah satu korban lalu meremas mulut dan mencekik leher korban sambil mengucapkan kalimat ancaman.

2020-11-12 23:31:00
penganiayaan
Advertisement

Mat Aji (37) ditangkap Polsek Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan mengancam membunuh pekerja galian pipa gas. Pelaku tak terima uang kompensasi yang diminta tak diberikan.

Peristiwa itu terjadi saat pekerja PT Arta Kencana sedang melakukan proyek penggalian pipa gas di depan rumah saudara pelaku di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sabtu (7/11) siang. Pelaku datang dan meminta para pekerja berhenti bekerja sebelum memberikan uang kompensasi yang dimintanya.

Salah satu pekerja hampir terkena kaca etalase dan kursi yang dilemparkan pelaku ke galian. Pelaku mendekati salah satu korban lalu meremas mulut dan mencekik leher korban sambil mengucapkan kalimat ancaman.

Advertisement

Tak puas, pelaku pulang untuk mengambil parang lantas membacok pipa induk penyalur gas. Perbuatannya akhirnya dilaporkan korban ke kantor polisi.

Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendrawan mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat menjaga pos penjagaan PT Indico Hulu Tuah Energi di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Selasa (10/11) malam. Sebelumnya, penyidik melakukan pengintaian setelah mendapat pengaduan warga terkait keberadaan tersangka.

"Dia mengakui perbuatannya karena tidak diberi kompensasi galian pipa gas di depan rumah kakaknya," ungkap Hendrawan, Kamis (12/11).

Advertisement

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti parang dan pipa gas yang dibacok tersangka. Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.

"Tersangka kami tahan karena dianggap tidak kooperatif," pungkasnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.