LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Baiq Nuril

Polda Nusa Tenggara Barat menghentikan proses penyelidikan laporan Baiq Nuril Maknun, terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Muslim, ketika dia masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

2019-01-22 18:45:02
Pelecehan seksual
Advertisement

Polda Nusa Tenggara Barat menghentikan proses penyelidikan laporan Baiq Nuril Maknun, terkait pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Muslim, ketika dia masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram membenarkan bahwa penanganan laporan perkara Baiq Nuril dihentikan, karena alat buktinya tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada mantan Kepala SMAN 7 Mataram tersebut.

"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Komang Suartana belum lama ini. Dikutip dari Antara.

Advertisement

Ia menjelaskan, penghentian penanganan laporannya dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama pihak pelapor dari Baiq Nuril.

Karena itu dari hasil gelar perkaranya, telah menyatakan bahwa tuduhan kepada terlapor Muslim, terkait Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Cabul dalam Sebuah Relasi Kerja, itu tidak dapat terpenuhi.

Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 yang menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan Muslim.

Advertisement

Baiq Nuril dalam putusan pengadilan tingkat pertama telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun dari putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan pasal kekhilafan hakim.

Untuk sidang pemeriksaan memori PK, telah digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Pada perkembangannya, Baiq Nuril saat ini tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung apakah dikabulkan atau tetap menjalankan putusan kasasinya.

Baca juga:
Komisi III DPR Wacanakan Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
Masyarakat Diajak Hapuskan Kekerasan Terhadap Perempuan
Baiq Nuril Diberi Waktu Satu Bulan Ajukan PK Usai Terima Salinan Kasasi MA
Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Ke Polda NTB
Baiq Nuril: Saya Akan Perjuangkan Perempuan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.