LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Bantu Menyabit Rumput, Remaja di Karangasem Dianiaya Ayah hingga Tewas

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna menyebutkan, pelaku tega melakukan kekerasan dipicu emosi karena korban tidak membantunya menyabit rumput dan terus bermain layang-layang. Penganiayaan itu disaksikan NS, ibu korban, dan K, adik korban.

2021-10-13 17:24:02
Pembunuhan
Advertisement

Seorang pria berinisial NK (32), warga Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, diduga menganiaya anak kandungnya IKS (13) hingga meninggal dunia. Penganiayaan itu terbongkar setelah kuburan korban dibongkar dan jasadnya diautopsi.

"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).

Ia menyebutkan, pelaku tega melakukan kekerasan dipicu emosi karena korban tidak membantunya menyabit rumput dan terus bermain layang-layang. Penganiayaan itu disaksikan NS, ibu korban, dan K, adik korban.

Advertisement

Pelaku mengakui telah menyekap mulut anaknya yang menangis kencang akibat kesakitan. "Tangisan tersebut ditimbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher menggunakan barang bukti," imbuhnya.

Hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah. Trauma itu diakibatkan hantaman benda tumpul.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini, berupa baju kaus, celana pendek, dan tongkat bambu sepanjang 148 cm.

Advertisement

"Pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana KDRT," ujar Ricko.

Sebelumnya, Polres Karangasem membongkar makam IKS (13) di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (5/10). Jasad bocah itu kemudian diautopsi.

Awalnya, bocah itu disebutkan meninggal setelah jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya. Lalu NK langsung membawa anak tersebut ke dukun namun nyawanya tak tertolong.

Anggota keluarga curiga karena menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Luka itu diketahui saat proses memandikan jenazah. Beberapa hari berselang, keluarga melaporkan kejanggalan itu ke Polres Karangasem.

Baca juga:
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Anyer
Keluarga Wanita Korban Pembunuhan di Samarinda Minta Pelaku Dihukum Mati
Adegan Rekonstruksi Ungkap Cara Rendi Habisi Nyawa Wanita Muda di Samarinda
Tusuk Kenalannya hingga Tewas karena Sakit Hati, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Bunuh Dua Perempuan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.