Tak akan Ajukan Grasi, Kuasa Hukum Baiq Nuril Susun Permohonan Amnesti ke Jokowi
Tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti. Pihaknya mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar.
Baiq Nuril lewat kuasa hukumnya menolak mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Sebaliknya, tim Baiq Nuril sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," katanya. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (6/7).
Menurut dia, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti. Pihaknya mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar.
"Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi," ucapnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.
"Secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7). Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.
Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.
Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung menolak perkara Peninjauan Kembali (PK).
"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.
Putusan itu, kata dia, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.
Baca juga:
Pengacara Tegaskan Baiq Nuril Tak akan Minta Grasi ke Presiden
Pekan Depan, Baiq Nuril Permohonan Amnesti ke Presiden Jokowi
Jaksa Agung Minta Semua Pihak Hormati Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril
Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Secepatnya
Komnas Perempuan Mendukung Baiq Nuril Jika Hendak Ajukan Amnesti kepada Presiden
PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Minta Pasal Karet UU ITE Dicabut
Buntut PK Baiq Nuril Ditolak MA, Korban Kekerasan Seksual Akan Takut Melapor