Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E: Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Tepat
Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum, di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Karena tidak mengajukan eksepsi, maka pihak Bharada E lantas akan langsung melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Secara khusus, pihak Bharada E meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR dihadiri sebagai saksi.
"Kedua, sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama FS, Putri, RR dan Kuat sesuai dengan asas peradilan cepat untuk tiga hari ke depan," sebutnya.
"waktunya tidak sekarang tidak dalam waktu dekat. Kita panggil semua," timpal hakim ketua jawab permohonan kuasa hukum.
Majelis akan melanjutkan sidang pada Selasa 12 Oktober 2022 dengan agenda untuk menghadirkan 12 saksi yang telah dimintakan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
(mdk/ray)