LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Ajukan Banding, Eks Mensos Juliari akan Segera Dieksekusi ke Lapas

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun penjara Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

2021-08-31 21:19:02
Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun penjara Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Ali menyebut, tim penuntut umun pada KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim. Selain itu seluruh amar tuntutan telah dikabulkan.

Advertisement

"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Ali.

Dengan demikian, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari telah berkekuatan hukum tetap. Ali mengatakan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera mengeksekusi Juliari ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.

Advertisement

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim menyatakan Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik. "Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu
Menangis Lihat Anak Tuna Wisma Tidur di ATM, Nama Juliari Batubara Langsung Terseret
Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Juliari Tak Bisa Divonis Berdasarkan Sanksi Sosial
Penjelasan PN Jakpus Soal Juliari Sudah Menderita Dihina Jadi Hal Meringankan Vonis
DPR: Vonis 12 Tahun Hanya Timbulkan Cacian Lanjutan ke Mantan Mensos Juliari

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.