LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak ada yang spesial dalam perpisahan Artidjo Alkostar di MA

Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018, setelah genap berusia 70 tahun. Tak ada acara spesial untuk perpisahan hakim yang dipandang memiliki kontribusi dalam memberikan efek jera bagi para koruptor.

2018-05-24 10:18:43
mahkamah agung
Advertisement

Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018, setelah genap berusia 70 tahun. Tak ada acara spesial untuk perpisahan hakim yang dipandang memiliki kontribusi dalam memberikan efek jera bagi para koruptor.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, perpisahan Hakim Artidjo hanya sebatas buka bersama.

"Tidak ada apa-apa (yang spesial). Hanya buka bersama tanggal 21 Mei 2018 kemarin," ucap Abdullah, Kamis (24/5).

Advertisement

Meski demikian, hal ini mungkin diamini. Pasalnya, menurut Abdullah, Hakim Artidjo dikenal sebagai sosok yang sederhana, dengan integritasnya.

"Pak Artidjo orangnya sangat sederhana, namun memiliki komitmen dan integritas yang tinggi," ungkap Abdullah.

Akan tetapi, dia menuturkan, pihak MA akan memberikan kesempatan awak media untuk menjumpai Hakim Artidjo pada Jumat 25 Mei 2018, Pukul 09.00 WIB.

Advertisement

"Bahwa Yang Mulia Hakim Agung Artidjo berkenan menerima rekan sejawat untuk melakukan wawancara di Media Centre Mahkamah Agung hari Jumat, 25 Mei 2018, pukul 09.00 WIB," pungkasnya.

Hakim Artidjo Alkostar merupakan sosok yang dikenal menakutkan oleh para koruptor. Artidjo pernah memperberat vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh. Vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Dia juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Artidjo juga memperberat hukuman para koruptor lainnya, seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, dan lain-lain.

Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Setelah 18 tahun jadi hakim, Artidjo Alkostar pensiun
Sepak terjang Artidjo Alkostar, mantan hakim agung ditakuti koruptor
KPK soal sosok Artidjo Alkostar: Bagian penting dari kekuatan pemberantasan korupsi
Jokowi lantik Sunarto jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
Suasana saat Jokowi lantik Sunarto sebagai Wakil Ketua MA


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.