LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Ada Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN Prabowo soal kecurangan TSM

, Bawaslu Tolak Laporan BPN Prabowo soal kecurangan TSM. Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

2019-05-20 11:06:07
Bawaslu
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

Advertisement

"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Simak berita Prabowo Subianto selengkapnya di Liputan6.com

Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

Advertisement

Hal ini dikarenakan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

"Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," jelas Ratna.

Diketahui, Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif. Selama, laporan terlapor disampaikan yang disampaikan masih dalam tenggang waktu yg ditentukan.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sandiaga Bersyukur Bawaslu Nyatakan Input Situng KPU Langgar Prosedur
Bawaslu Rekomendasikan Tolak 62 Ribu Surat Suara Telat dari PPLN Kuala Lumpur
Bawaslu Minta Saksi Parpol Buktikan Penggelembungan Suara saat PSU di Malaysia
Percaya TNI-Polri, Bawaslu Yakin Penetapan Suara Pemilu 22 Mei Aman
Polda Jabar Gandeng TNI Antisipasi Kerawanan Tanggal 22 Mei
Situng Tak Perlu Disetop, Bawaslu Minta KPU Hati-Hati saat Entry Data

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.