Tahukah Anda? Polresta Jambi Sita 7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Tangkap Pengedar Narkoba Jambi Berjejaring
Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkoba Jambi, menyita 7,6 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi dari seorang pengedar. Terungkap jaringan dan modus operandi!
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam skala besar. Operasi ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial Ridwan (40) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti fantastis berupa 7,6 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi. Narkotika tersebut ditemukan tersimpan di beberapa lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan ini juga merupakan hasil dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Narkoba Jambi
Penangkapan Ridwan bermula dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Area tersebut dicurigai sering menjadi lokasi transaksi narkoba oleh pelaku.
Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram yang disimpan pelaku di dalam kantong kresek hitam. Narkotika tersebut ditemukan di atas sepeda motor milik Ridwan, menguatkan dugaan awal petugas.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke dua lokasi lain di wilayah Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Di sana, petugas kembali menemukan dua paket besar sabu seberat dua kilogram dan empat paket besar berisi 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus berlanjut setelah Ridwan mengakui adanya empat paket besar sabu lain yang dititipkan kepada kurirnya berinisial A di kawasan Kota Jambi. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Jaringan dan Ancaman Hukuman Pengedar Narkoba Jambi
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang relevan dengan aktivitas peredaran narkoba Ridwan. Barang bukti tersebut meliputi buku catatan distribusi narkoba, sendok sabu, dompet, plastik klip kosong, dua unit ponsel, tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O. Ridwan dijanjikan upah sebesar Rp220 juta untuk mengantarkan seluruh paket narkoba tersebut, dan ia telah menerima pembayaran awal sebesar Rp5 juta.
Pengakuan Ridwan juga mengungkapkan bahwa ia telah berhasil mengantarkan tiga paket sabu sebelumnya. Sisa barang bukti berupa tujuh paket sabu dan 10 ribu butir ekstasi berhasil diamankan oleh Polresta Jambi sebelum sempat diedarkan lebih lanjut.
Saat ini, Ridwan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka Ridwan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk kasus ini sangat berat, yaitu pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sumber: AntaraNews