Tagih Utang Sampah Rp104 Miliar Ke Pemkot Surabaya, Unicomindo Kirim Surat ke Pengadilan
Dalam pengajuan itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Robert Simangunsong meminta pengadilan memfasilitasi pertemuan antara pihak pemohon dengan Pemkot Surabaya.
Upaya penagihan utang terhadap Pemerintah Kota Surabaya kembali bergulir. PT Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kewajiban pembayaran sebesar Rp104,24 miliar.
Permohonan tersebut diajukan melalui Law Firm Java Lawyers International ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/4), sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya.
Dalam pengajuan itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Robert Simangunsong meminta pengadilan memfasilitasi pertemuan antara pihak pemohon dengan Pemkot Surabaya sebagai termohon eksekusi.
Robert menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan putusan perkara wanprestasi benar-benar dijalankan. Ia menyebut seluruh tahapan hukum telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk peninjauan kembali (PK) yang telah ditolak.
“Perkara ini sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia. Kami meminta pengadilan segera memanggil para pihak serta menjalankan eksekusi,” ujarnya.
Permohonan tersebut juga merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta sejumlah putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Unicomindo. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa kewajiban pembayaran harus dilaksanakan tanpa penundaan.
Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 yang membahas proyek pengolahan sampah terkait sengketa ini. Dalam forum tersebut, Pemkot Surabaya disebut masih menunggu agenda lanjutan pembahasan.
Tak Ada Alasan Menunda Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Menurut pihak Unicomindo, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka juga mendorong peran kejaksaan sebagai pengacara negara agar aktif memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan hukum.
"Tidak ada institusi yang kebal terhadap putusan pengadilan. Semua pihak wajib tunduk pada hukum," kata Robert.
PT Unicomindo Perdana berharap pengadilan segera mengambil langkah konkret agar hak kliennya dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Awal Mula Sengketa
Sengketa ini bermula dari kerja sama pengolahan sampah antara kedua pihak yang berujung gugatan pada 2012 akibat dugaan wanprestasi. Pada 2013, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Pemkot Surabaya lalai memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Nilai kewajiban awal sebesar Rp3,33 miliar kemudian meningkat seiring akumulasi bunga, denda, penyesuaian kurs, serta biaya operasional. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan adanya wanprestasi dan menetapkan total kewajiban mencapai Rp104,24 miliar.
Setelah upaya peninjauan kembali ditolak, putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi pengajuan eksekusi yang kini kembali didorong oleh pihak Unicomindo.