Tagih utang pakai airsoft gun, 3 debt collector dibekuk polisi
Pelaku membeli airsoft gun dari seorang anggota Kopassus seharga Rp 3,5 juta.
Tiga orang penagih utang di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mengambil barang milik korban dengan disertai tindak kekerasan.
"Motifnya ada bisnis, ada motif keperdataan tapi permasalahan ini adalah permasalahan pidana yang muncul. Jadi, apapun latar belakangnya tapi kalau kemudian munculnya dengan kekerasan, itu yang tidak boleh," kata Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setyawan di Kabupaten Banyumas, Rabu (27/4).
Gidion memaparkan, korban Darsito (30), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas, didatangi tiga tersangka yang hendak menagih utang.
Menurut dia, tiga tersangka itu berinisial Jum (42), warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, EHW (42), warga Kedungreja, Cilacap, dan Ras (42), warga Donan, Cilacap.
Akan tetapi saat menagih utang, para tersangka mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban serta membawa barang-barang milik korban di antaranya satu unit mobil L300 berpelat nomor R 1987 D.
"Saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepucuk airsoft gun," ungkap Gidion.
Kendati berawal dari masalah perdata, dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan tiga penagih utang itu telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Salah seorang tersangka, EHW mengaku memiliki airsoft gun itu dengan cara membeli dari seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) seharga Rp 3,5 juta.
"Beli Rp 3,5 juta dari anggota Kopassus," katanya saat ditanya Kapolres terkait asal usul airsoft gun tersebut.
(mdk/cob)