LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tagih Utang ke Pengusaha, Kontraktor di Jakbar Sewa Debt Collector Sekap Korban

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan komplotan debt collector.

2019-10-29 12:14:35
Utang
Advertisement

Aksi penyekapan oleh debt collector atau preman penagih utang terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Para preman tersebut menagih utang kepada korban senilai Rp100 juta.

Dirut PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih disekap sekelompok preman suruhan. Perkara ini berawal dari utang-piutang dengan seorang kontraktor Ucu Suryana alias US senilai Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, keduanya menjalin kerjasama untuk mengerjakan proyek renovasi hotel dengan nilai Rp32.587.000,000 di kawasan Tamansari, Jakarta Barat

Advertisement

"Saat itu, disepakati nilai kontrak renovasi hotel tersebut sebesar Rp31.587 miliar," kata Edy dalam keterangan, Selasa (29/10).

Edy menjelaskan, Ucu Suryana memberikan uang muka sebesar Rp100 juta sebagai tanda keseriusan dan pengurusan surat dalam proyek ini.

Namun proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Lalu, kontraktor meminta pengembalian uang muka.

Advertisement

"Saat ditagih pelapor mengaku sudah gunakan uang itu untuk urus surat-surat," kata Edy.

Edy menerangkan, kontraktor menyewa preman dari PT Hai Sua Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di jasa penagih utang karena penagihan berjalan alot.

Komplotan diketuai Arif Boamona alias AB menyambangi hotel milik Engkos Kosasih. Dari pertemuan tersebut, Engkos Kosasih meminta kelonggaran waktu selama 5 hari.

"Tersangka AB kemudian memerintahkan tersangka lain untuk memantau, menjaga, dan mengawasi kegiatan korban dengan alasan agar korban tidak bisa kabur," tambah Edi.

Ironisnya, para tersangka meminta uang Rp5 juta dengan alasan sebagai uang tunggu selama lima hari yang dijanjikan korban.

Parahnya lagi, tersangka AB memaksa korban untuk menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan selama 5 hari dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

"Selain korban, ada juga beberapa karyawan hotel memperoleh ancaman dan kekerasan dari para tersangka. Beruntung ada salah satu karyawan yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan komplotan debt collector.

Polisi telah menangkap 8 anggota debt collector dari PT HSJ yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid. Adapun tersangka lain yang masih dalam pengejaran (DPO) antaranya AN, MS, ON, dan JM.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang merampas Kemerdekaan Orang Lain.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Polres Jakbar Tangkap Tujuh Preman Disewa Perusahaan Penagih Utang
Anies Minta Polisi Beri Hukuman Tegas ke Preman Pemalak di Tanah Abang
Pemalakan di Blok F Pasar Tanah Abang Sering Terjadi Hari Senin dan Kamis
Viral di Medsos, Begini Modus Preman Tanah Abang Palak Pengendara
Pengakuan Sopir Boks, Setiap Keluar Pasar Tanah Abang Kena Palak Rp25 Ribu
Polisi Amankan Enam Pelaku Pemalakan di Pasar Tanah Abang

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.