LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tabrakan Setelah Jambret Telepon Genggam, Ronaldo dan Andreas Masuk Bui

Dua jambret, Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22), harus membayar aksi kejahatannya. Warga Jalan Karya VII, Medan Sunggal, ini langsung dijebloskan bui setelah sepeda motor yang mereka gunakan menabrak mobil. Ronaldo dan Andreas kini mendekam di tahanan Polsek Helvetia.

2019-03-21 04:04:00
Penjambretan
Advertisement

Dua jambret, Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22), harus membayar aksi kejahatannya. Warga Jalan Karya VII, Medan Sunggal, ini langsung dijebloskan bui setelah sepeda motor yang mereka gunakan menabrak mobil. Ronaldo dan Andreas kini mendekam di tahanan Polsek Helvetia.

"Keduanya kita amankan dari Jalan Gaperta, Senin (18/3) malam," kata Kompol Trila Murni, Kapolsek Medan Helvetia.

Dia menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban Aditia Cahyani (17) bersama temannya baru membeli telepon genggam merek Xiomi Redmi 5A hitam di Plaza Millenium. Sekitar pukul 22.20 Wib, mereka pulang mengendarai sepeda motor ke rumahnya di Jalan Gaperta Ujung Gang M Yakub Nasution.

Advertisement

Ketika melintas di depan SPBU, Jalan Gaperta Ujung, mereka dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang di antaranya merampas dan menarik handphone yang baru dibeli Aditia.

"Korban spontan berteriak sambil mengejar pelaku," kata Trilila, Rabu (20/3).

Tepat di simpang Jalan Gaperta, sepeda motor pelaku menabrak mobil. Keduanya terjatuh ke aspal. Warga berhasil menangkap salah seorang pelaku. Sementara rekannya melarikan diri. Polisi kemudian memburunya. Dia diringkus tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Advertisement

"Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut," ungkap Trilila.

Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca juga:
4 Pelajar di Mamuju Terlibat Penjambretan Diciduk Polisi
Asyik Main Game Mobile Legends, HP Pelajar SMP Dijambret
Tas Kepala Konsulat Malaysia Ditarik Jambret, Uang Berhamburan di Jalan
Dijambret, Wanita Hamil di Palembang Tewas di Jalan
Geng Remaja di Depok Jambret Ponsel Pejalan Kaki Demi Traktir Teman
Rampas Tas Polisi Berisi Pistol, Budi Kompil Didor

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.