Syarat Penumpang KA Jarak Jauh: Bukti Vaksin Dosis 1 & Tes Antigen H-1 Keberangkatan
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
PT KAI memberlakukan aturan ketat untuk calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Mulai Mulai 5 - 20 Juli 2021, calon penumpang wajib memiliki bukti vaksinasi dosis pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi.
"Bukti tersebut ditunjukkan baik melalui e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," kata Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangan tertulis diterima Minggu (4/7).
Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dia menjelaskan, prasyarat tambahan keberangkatan tersebut guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.
"Kami memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," jelas Eva.
Eva memastikan, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Selain itu, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Dia menambahkan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Reporter: Mohammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
228 TKA Masuk Sulsel Selama Semester I Tahun 2021, Mayoritas dari China
Ini Syarat Bagi WNA atau WNI yang Akan Masuk Wilayah Indonesia
Suasana PPKM Darurat Hari kedua di Jakarta
Pertokoan Nonesensial di Pusat Kota Garut Ditutup Paksa Tim Satgas
PPKM Darurat, Kapolda Metro Tak Segan Tindak Tegas Warga Ngeyel dan Nekat Melanggar
Anies Baswedan Beri Dua Opsi untuk Masyarakat Sikapi PPKM Darurat