LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Syafruddin Arsyad minta jaksa hadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Syafruddin Arsyad minta jaksa hadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Sjamsul selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus penerima SKL obligor BLBI kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Sjamsul dan Itjih disebut sedang berada di luar Indonesia.

2018-05-31 12:14:40
Kasus BLBI
Advertisement

Terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung mendesak jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada persidangannya. Syafruddin menilai, sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas, dua orang tersebut sama sekali belum dimintai keterangannya sebagai saksi.

Sjamsul selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sekaligus penerima SKL obligor BLBI kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Sjamsul dan Itjih disebut sedang berada di luar Indonesia.

"Orang yang menerima, Sjamsul dan Itjih Nursalim tidak diperiksa kami mohon orang yang menerima itu dua saksi kunci mohon dihadirkan dalam sidang ini," ujar Syafruddin usai pembacaan putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan kewenangan menghadirkan saksi ada pada jaksa penuntut umum. Meski begitu, Yanto tetap meminta jaksa menghadirkan dua orang yang diminta Syafruddin. Atau sebaliknya, Yanto menyilakan pihak Syafruddin menghadirkan dua saksi tersebut sebagai saksi ade charge, meringankan.

"Dua-duanya (jaksa penuntut umum atau terdakwa dan tim kuasa hukum) bisa berkepentingan bisa menghadirkan," ujar Hakim Yanto.

Diketahui Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, selaku penerima obligor BLBI, meski masih terdapat kewajiban bayar yang belum diselesaikan senilai Rp 4,58 triliun.

Piutang BDNI sedianya dijaminkan pada tambak oleh PT Dipasena Darmaja dan PT Wachyuni Mandira. Namun pada prosesnya, terjadi kegagalan pembayaran oleh kedua perusahaan tersebut sehingga Sjamsul dipertanggungjawabkan atas piutangnya yang masih terhitung Rp 4,58 triliun.

Baca juga:
Hakim tolak eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung, sidang kasus BLBI dilanjutkan
Jaksa KPK sebut Kasus SKL BLBI belum kedaluwarsa
KPK pastikan kasus SKL BLBI eks Kepala BPNN masuk Tipikor
Dinilai jaksa hanya pengulangan, eksepsi terdakwa BLBI ditolak
KPK perpanjang masa pencegahan ke luar negeri 6 saksi kasus SKL BLBI
Mantan Kepala BPPN jalani sidang lanjutan kasus BLBI

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.