Hakim tolak eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung, sidang kasus BLBI dilanjutkan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi diajukan terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Majelis hakim menilai surat dakwaan disusun jaksa penuntut umum pada KPK sah menurut hukum sehingga sidang kasus perkara SKL BLBI tetap dilanjutkan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (31/5).
Ada lima poin eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung dibacakan tim kuasa hukum yang seluruhnya dimentahkan majelis hakim. Pertama pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara tersebut dikarenakan ranah perdata. Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan landasan jaksa penuntut umum telah final. Adanya sengketa perdata dan masa kadaluwarsa penerbitan SKL oleh Arsyad.
Berdasarkan keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian oleh karenanya memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.
Diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merugikan keuangan negara.
Modusnys yaitu dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya