LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Syafruddin Arsyad Dibebaskan MA, KPK Akan Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

Syafruddin Arsyad Dibebaskan MA, KPK Akan Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa. Saut mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan MA. Saut menyebut KPK tetap menghormati dunia peradilan.

2019-07-09 20:08:23
Kasus BLBI
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan akan melakukan upaya hukum lain menanggapi putusan Mahmakah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Untuk saat ini, Saut mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan MA. Saut menyebut KPK tetap menghormati dunia peradilan.

Advertisement

"KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," kata Saut.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

Advertisement

"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kuasa Hukum Minta Syafruddin Arsyad Dibebaskan Malam Ini
KPK Soal Putusan Syafruddin Bebas: Aneh Bin Ajaib
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK
Hakim Minta Harkat dan Martabat Syafruddin Arsyad Temenggung Dipulihkan
Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Bebas dari Hukuman 15 Tahun Bui

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.