Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK

Kasus BLBI

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK

Ahmad Yani, yang merupakan pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung melambaikan tangan saat memasuki Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK

Ahmad Yani melambaikan tangan saat akan menjemput mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK

Pengacara Ahmad Yani ke Rutan KPK untuk menjemput Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK

Ahmad Yani saat akan menjemput mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK

Ahmad Yani saat akan menjemput mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).