LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suryadharma Ali dukung kader PPP nyapim KPK

Politikus PPP, Ahmad Yani, lolos pada seleksi capim KPK jilid IV tahap pertama.

2015-07-07 18:25:16
Capim KPK
Advertisement

Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama‎.

Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan milik KPK tidak mau berkomentar banyak terkait materi pemeriksaannya. Bahkan, dia bungkam saat disinggung soal penetapan tersangka Dana Operasional Menteri (DOM).

SDA hanya mau menjawab saat dimintai tanggapan terkait koleganya di Partai PPP, Ahmad Yani yang lolos seleksi calon pimpinan KPK jilid IV tahap pertama.‎ Mantan pimpinan partai berlambang Kabah itu mendukung Ahmad Yani dalam seleksi calon pimpinan KPK.

"Itu hak pribadi dia (mencalonkan). Saya mendukung dia menjadi yang terbaik saja," kata Suryadharma sembari masuk ke mobil tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.‎

Baca juga:
'Ratusan pendaftar capim KPK cuma orang-orang cari kerja'
Kabareskrim berharap pimpinan KPK mendatang bisa kerja sama
4 Jenderal dan satu kombes polisi lolos seleksi pertama capim KPK
Politikus PPP Ahmad Yani juga lolos seleksi tahap awal capim KPK
Enam internal KPK lolos seleksi tahap pertama, satu orang gagal
194 Calon pimpinan KPK lolos seleksi, siapa punya peluang terkuat?
Ini rekam jejak calon kuat pimpinan KPK dari Polri, TNI, dan KPK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.