LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suryadharma Ali: Betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka

SDA mengajukan gugatan praperadilan demi proses mencari keadilan.

2015-02-23 14:45:32
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka KPK pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, hal ini demi mencari keadilan semata karena dirinya merasa telah dizalimi oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Saya mencari keadilan karena betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kepedihan ini bukan hanya dirasakan saya pribadi tapi oleh keluarga, kader PPP dan juga oleh orang-orang yang mengenal saya. Mereka prihatin saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar SDA dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2)

SDA mengaku dengan mengajukan gugatan praperadilan ini, dirinya bertujuan agar masyarakat umum bisa mengetahui bahwa dirinya tidak seburuk seperti yang disangkakan selama ini.

"Sebagai tersangka, tidak ada kata lain saya harus melakukan sesuatu dalam rangka menemukan keadilan yang saya maksud. Karena itu, di dalam praperadilan ini, saya akan jadikan sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik, bahwa saya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan," kata Suryadharma.

Karenanya, selama proses praperadilan ini berjalan, dia berharap seluruh elemen bisa menghargainya hingga ada keputusan yang dikeluarkan pengadilan.

"Saya juga berharap semua pihak untuk menghormati proses praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan saya dan keluarga," kata Suryadharma.

Diketahui, Suryadharma Ali telah mengajukan upaya Praperadilan kepada KPK terhadap kasusnya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (23/2). Karena, penetapan SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu, dinilai semena-mena lantaran belum mempunyai bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penetapan tersangka kepada SDA dilakukan pada saat dimulainya rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, sebelum melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Baca juga:
Pengacara SDA: Gugatan praperadilan tak berhubungan dengan kasus BG
Pengacara sebut SDA jadi komoditas politik Abraham Samad di pilpres
Tiru Komjen Budi Gunawan, Suryadharma Ali ikut ajukan praperadilan
Suryadharma Ali ajukan praperadilan karena tak merasa korupsi haji
Kuasa hukum sebut ada unsur politis di balik penetapan tersangka SDA

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.