LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Surat Khusus untuk Prabowo dari Balik Sidang Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani

"Surat untuk Pak Prabowo," ujar Dhani sembari menunjukkan amplop yang dibawanya.

2019-03-19 14:21:21
Ahmad Dhani
Advertisement

Bersiap menjalani persidangan kasus ujaran idiot, musisi Ahmad Dhani yang turun dari mobil tahanan tampak membawa sebuah amplop putih. Amplop tersebut, ternyata adalah berisikan surat khusus yang diperuntukkannya pada calon Presiden Prabowo Subianto.

Dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan blankon warna hitam, Ahmad Dhani tampak tenang turun dari mobil tahanan yang membawanya.

Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Ahmad Dhani langsung menuju ruang transit sebelum persidangannya dimulai.

Advertisement

Ditangan kanannya, ia tampak memegang sebuah amplop putih. Saat ditanya, apa yang dipegangnya, secara spontan Ahmad Dhani langsung menjawab jika itu adalah surat.

"Surat untuk Pak Prabowo," ujar Dhani sembari menunjukkan amplop yang dibawanya, Selasa (19/3).

Namun sayang, ketatnya pengawalan membuat suami Mulan Jameela itu tak sempat membeberkan isi dari surat tersebut. Dia pun langsung berlalu dan masuk ke dalam ruang transit yang telah disediakan jaksa.

Advertisement

Rencananya, dalam sidang ke sembilan ini, dua ahli yang sebelumnya dua kali gagal dihadirkan jaksa, akan memberikan pendapatnya terkait kasus ujaran idiot dalam vlog Ahmad Dhani.

Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3) lalu. Saat itu, dari 1 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan, hanya 1 orang saksi fakta saja yang dapat memenuhi panggilan jaksa, yakni pegawai dari hotel Mojopahit.

Di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:
Rocky Gerung Sebut Dasar Delik Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani Tak Jelas
Ahli Pidana dan ITE akan Dihadirkan di Sidang ke-9 Kasus Ahmad Dhani
Jam Besuk Rutan Habis, Personel Andra and The Backbone Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani
Prabowo Singgung Kasus Ahmad Dhani: Saya Tidak Mengerti Delik Kesalahannya
Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Tak Terima Divonis 1 Tahun dan Ajukan Kasasi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.