LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Surat JPU belum rampung, sidang Gatot soal senjata & satwa langka kembali ditunda

Surat JPU belum rampung, sidang Gatot soal senjata & satwa langka kembali ditunda. Sekedar informasi, ini adalah kelimanya hakim menunda sidang. Ketika dikonfirmasi, JPU Sarwoto menolak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak mau komentar," ucap dia.

2018-03-27 17:15:36
Aa Gatot Tertangkap Narkoba
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terdakwa Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan senjata dan satwa langka, Selasa (27/3). Namun, agenda sidang pembacaan tuntutan hari ini batal karena surat tuntutan belum rampung.

"Saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Kami masih menunggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto.

Pada sidang kali ini, Gatot Brajamusti juga tidak dihadirkan. Sarwoto pun memberikan alasannya. "Hari ini tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak," ujar dia.

Advertisement

Hakim Ketua, Achmad Guntur, emosi dengan tingkah Jaksa Penuntut Umum. Dia menilai Jaksa tidak profesional.

"Kok enggak profesional. Jadi harus tunggu putus dulu," ucap dia.

"Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat. Orang menunggu semua ini. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam," imbuhnya.

Advertisement

Achmad mengatakan, sidang tunda Selasa 3 April 2018. Mengingat, tuntutan dan terdakwa yang tidak hadir.

"Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Saya tunda Selasa 3 April 2018 dengan catatan sekaligus tuntutan," tutup dia.

Sekedar informasi, ini adalah kelimanya hakim menunda sidang. Ketika dikonfirmasi, Sarwoto menolak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak mau komentar," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara asusila dengan korban CTP. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun kurungan.

"Telah kita tuntut dan kita bacakan dengan pasal terbukti, dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Harapan anak agar Gatot Brajamusti berubah usai terjerat kasus pelecehan seksual
Kuasa hukum bantah Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual
Harapan putri cantik Gatot Brajamusti untuk sang papa
Tak terima divonis 10 tahun, Gatot Brajamusti akan ajukan kasasi
Ekspresi Gatot Brajamusti jalani sidang kepemilikan senpi dan satwa langka
Putri Gatot Brajamusti hadir sidang kasus pemerkosaan ayahnya
Putri Gatot Brajamusti tak kaget sang ayah didakwa kasus pemerkosaan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.