Putri Gatot Brajamusti hadir sidang kasus pemerkosaan ayahnya
Merdeka.com - Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/17) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan beserta kedua hakim anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.
Sidang Gatot dimulai pada pukul 14.00 Wib dan digelar secara tertutup. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hadiman.Dalam persidangan ini, Putri Gatot, Suci Patia hadir melihat ayahnya. Dalam ruang sidang, Suci mengenakan baju abu-abu dan celana hitam.

Sebelumnya wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan ketika dia masih berusia 16 tahun. Penyidik Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Metro Jaya turut serta menetapkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut sebagai tersangka, terkait pemerkosaan kepada muridnya, CT dan Ms X.
Jaksa Hadiman menyebut Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Mau dia mengakui, tidak mengakui, itu urusan terdakwa. Kalau kita tetap pada dakwaan, dakwaan itu akumulasi dari berkas perkara, kita enggak menyimpang dari BAP," kata JPU Hadiman di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (12/17).

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa, (17/10) mendatang. "Selasa besok, depan tanggal 17," ucap Jaksa Hadiman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya