Surat edaran Kemendikbud bagi siswa penganut kepercayaan di sekolah
Surat edaran Kemendikbud bagi siswa penganut kepercayaan di sekolah. Kemendikbud menetapkan, sekolah wajib menyediakan ujian kepada siswa penganut kepercayaan. Jika tak ada guru yang kompeten, maka sekolah bisa menyediakannya dari pihak luar.
Siswa SMA dan SMK atau sederajat akan menghadapi ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) pada April 2017 mendatang. Secara khusus, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran bagi para siswa yang menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Surat edaran yang diterima merdeka.com, Kamis (16/3), edaran itu bernomor 03/9/SE/PD/2017, yang dikeluarkan pada 16 Februari 2017. Kemendikbud menetapkan, sekolah wajib menyediakan ujian kepada siswa penganut kepercayaan. Jika tak ada guru yang kompeten, maka sekolah bisa menyediakannya dari pihak luar.
Surat ini diteken langsung oleh Dirjen Pendidikan dasar dan menengah Hamid Muhammad.
Berikut isi surat edaran tersebut :
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, maka bagi siswa penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diberikan layanan khusus dalam bentuk ujian sekolah yang dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.
Apabila di sekolah tidak terdapat guru yang kompeten mengampu pelajaran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka ujian dilakukan oleh Pembina atau Pimpinan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa setempat atau yang ditunjuk. Format rapor dan ijazah bagi siswa tersebut mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh direktorat pembina yang sesuai.
Peraturan terkait pendidikan kepercayaan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Pasal 2 permen tersebut dijelaskan bahwa peserta didik mendapat pendidikan agama melalui pendidikan kepercayaan sesuai dengan kepercayaan yang mereka anut.
Berikut isi Pasal 2:
1. Peserta didik memenuhi pendidikan agama melalui Pendidikan Kepercayaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kurikulum.
2. Muatan Pendidikan Kepercayaan wajib memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, dan pendidik.
3. Kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud ayat 2 disusun oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan diajukan kepada Kementerian dan ditetapkan.
Baca juga:
Pelaksanaan UNBK 2017, Pemprov Jatim gandeng Telkom dan PLN
Gus Ipul akui ada 12 SMA di Kepulauan Sumenep tak bisa ikut UNBK
Kadisdik Depok akan panggil Kepala SMAN 5 terkait dugaan pungli
Uang sumbangan nunggak, siswa SMAN 5 Depok tak diberi kartu ujian
Wagub pastikan ujian nasional di Jatim 100 persen berbasis komputer
Kepsek SMPN 6 Mataram jadi tersangka pungli alat pendukung UNBK
3 Juta siswa siap gelar UN dengan komputer tahun 2017