Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepsek SMPN 6 Mataram jadi tersangka pungli alat pendukung UNBK

Kepsek SMPN 6 Mataram jadi tersangka pungli alat pendukung UNBK Wiranto di acara Stop Pungutan Liar. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - LM, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Polda NTB. LM memungut sejumlah iuran kepada wali murid dengan dalih untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolahnya (SMPN 6 Mataram) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat (3/3) seperti

diberitakan Antara.

Tri Budi menjelaskan, LM memungut biaya sebesar Rp 300.000 kepada tiap siswa kelas III yang hendak mengikuti kegiatan UNBK. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 95 juta.

"Dana yang terkumpul itu didapat dari setoran para wali murid kelas tiga," ungkap Tri Budi.

Status tersangka LM, lanjut Tri Budi, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi maupun pemeriksaan dokumen.

Adapun para saksi yang membubuhkan keterangannya dalam perkara ini berasal dari wali murid, pihak komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan, maupun ahli di bidang pidana dan bahasa.

Untuk dokumen sendiri, penyidik memeriksa buku rekapitulasi keuangan pungutan, notulen rapat, dan catatan penggunaan dana dalam berkas perkaranya. Begitu juga dengan uang tunai Rp 18 juta yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas saber pungli pada akhir tahun 2016.

LM dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga Polda NTB menyangkakannya terhadap Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP