Sultan HB X Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan New Normal di DIY
Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan untuk wilayah DIY berdasarkan data di lapangan diketahui masih ada temuan kasus berkategori imported case. Imported case ini sendiri merupakan penularan virus Corona karena pasien melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke propinsi lainnya.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tak mau tergesa-gesa menetapkan kondisi new normal di wilayahnya. Sultan HB X menyebut bahwa penetapan new normal harus melihat kondisi penularan virus Corona di DIY secara nyata dan terkini.
"Saya tidak mau tergesa-gesa. Kita lihat kondisi yang real," kata Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Kamis (2/7).
Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan untuk wilayah DIY berdasarkan data di lapangan diketahui masih ada temuan kasus berkategori imported case. Imported case ini sendiri merupakan penularan virus Corona karena pasien melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke propinsi lainnya.
Sultan HB X menjabarkan saat ini masih ada temuan warga DIY yang dinyatakan sehat namun sepulangnya dari luar kota maupun luar negeri kemudian justru tertular virus Corona.
"Faktanya kita di sini sehat tapi begitu keluar pulang bawa penyakit. Selama kondisi ini yang terjadi kita jadi tidak bisa memprediksi Yogya pada peak-nya sudah terjadi apa belum. Kalau sudah (puncak) pasti turun. Sekarang sepertinya sudah landai, tapi (ternyata) naik lagi,"ungkap Sultan HB X.
Terkait penetapan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY yang diperpanjang hingga 31 Juli mendatang, Sultan HB X pun angkat bicara. Sultan HB X menyebut dengan masih berstatus tanggap darurat, pihaknya masih bisa leluasa untuk menangani pasien Covid-19.
"Kalau (status tanggap darurat Covid-19 di DIY ) dicabut ada yang positif, arep ngobati nggo PCR, Swab aku kudu lelang (kalau mau mengobati pasien positif Corona dengan memakai PCR dan Swab Test aku harus melakukan lelang),"ungkap Sultan HB X.
"Kan susah kalau lelang 45 hari. Dengan kondisi darurat mau beli tinggal beli. Yang penting dipertanggungjawabkan. Tapi kalau ora (tidak berstatus tanggap darurat bencana Covid-19) kudu (harus) lelang 45 hari," imbuh Sultan HB X.
Baca juga:
Menhub Budi: Saat ini Masyarakat Belum Percaya Gunakan Ojek Online
Pemkab Mimika Terapkan Kebijakan New Normal Hari Ini
Apindo Ungkap Pemulihan Ekonomi Terkendala Masih Lesunya Konsumsi Masyarakat
Menuju New Normal, Banyuwangi Atur Ketat Operasional Pasar Modern & Usaha Hiburan
Pengemudi Ojek Online di Depok Bisa Angkut Penumpang 7 Juli 2020