Sultan HB X Putuskan UMP DIY 2021 Naik 3,54 Persen Jadi Rp1.7650.000
Pemda DIY memutuskan menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar 3,54 persen dari UMP tahun sebelumnya. Keputusan naiknya UMP sebesar 3,54 persen ini ditandai dengan dikeluarkannya SK Gubernur DIY dengan nomor nomor 319/KEP/2020.
Pemda DIY memutuskan menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar 3,54 persen dari UMP tahun sebelumnya. Keputusan naiknya UMP sebesar 3,54 persen ini ditandai dengan dikeluarkannya SK Gubernur DIY dengan nomor nomor 319/KEP/2020.
SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Sabtu (31/10). Dengan kenaikan sebesar 3,54 persen ini maka UMP DIY menjadi Rp 1.765.000. Sebelumnya di tahun 2020, UMP DIY sebesar Rp 1.704.608.
Kepala Disnakertrans DIY yang juga Ketua Dewan Pengupahan DIY Aria Nugrahadi membenarkan perihal kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari Upah Minimun berlaku pada tahun ini," kata Aria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10).
Aria menerangkan penetapan kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen ini mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY ini disampaikan pada Jumat (30/10).
Aria menuturkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY ini berasal dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja atau buruh, dan pengusaha.
"Mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," ungkap Aria.
Aria mengungkapkan jika berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional menyarankan dan mempertimbangkan kenaikan upah minimum baik sebesar 3,33 persen.
Sementara, sambung Aria, dari unsur pekerja atau buruh mengusulkan UMP DIY naik 4 persen. Sedangkan dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan UMP sebesar 3,33 persen sesuai hasil kajian tenaga ahli.
"Berdasarkan saran dan pertimbangan dari ketiga unsur itu, akhirnya disepakati UMP naik 3,54 persen. Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," papar Aria.
"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," imbuh Aria.
Baca juga:
UMP Jawa Timur 2021 Naik Sebesar Rp100.000
Upah Minimum Provinsi Jabar Tetap Sama di Tahun 2021, Ternyata Ini Penyebabnya
Gubernur Anies Tetapkan Perusahaan Terdampak Covid-19 Tidak Ada Kenaikan UMP 2021
UMP 2021 Tak Naik, PPP Nilai Pemerintah Pikirkan Nasib Buruh dan Pengusaha
UMP Jawa Barat Tahun 2021 Tidak Naik, Tetap Sebesar Rp1,8 Juta