LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sulap Rumah Jadi Kamar Prostitusi, Dua Warga Cisoka Dibekuk Polisi

Polsek Cisoka Polres Kota Tangerang, mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dua orang tersangka berinisial D (50) dan DR (19) diamankan Polisi.

2021-09-18 01:40:00
Prostitusi Online
Advertisement

Polsek Cisoka Polres Kota Tangerang, mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dua orang tersangka berinisial D (50) dan DR (19) diamankan Polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terungkapnya kasus prostitusi itu bermula dari aduan masyarakat sekitar yang resah terhadap dugaan aktivitas terselubung di rumah milik tersangka D.

"Tim Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan lidik dan mendapati aktivitas prostitusi di tempat tersebut," jelas Kapolres.

Advertisement

Kedua tersangka kata Kapolres, sudah bekerja sama menyediakan tempat dan PSK untuk dikencani para tamu yang didapat melalui aplikasi online selama dua bulan terakhir. Setial transaksi, D mematok tarif kencan kepada pengguna jasa sebesar Rp250 ribu.

"Dari Rp250 ribu itu, 70 ribu untuk D, yang menyediakan kamar dan alat kontrasepsi. Sementara DR, diberi jatah Rp30 ribu. Sisanya (Rp150 ribu) untuk yang melayani tamu," jelas dia.

Lebih jauh Wahyu menerangkan, kalau tersangka D bertindak sebagai muncikari yang menyulap rumah tinggalnya menjadi kamar-kamar yang disekat untuk dijadikan tempat berhubungan intim.

Advertisement

"Sementara DR bertindak yang mencari PSK. Tamunya itu didapat dari aplikasi online (Michat)," jelas dia.

Dalam seminggu, D dan DR kepada Polisi mengaku mendapat 3 tamu. Usaha prostitusi online itu dijalani keduanya selama dua bulan terakhir.

Kapolsek Cisoka AKP Nurohman menyebutkan, pada pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit handphone serta uang tunai Rp100 ribu dan alat kontrasepsi.

"Keduanya dikenakan pasal 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara," kata Kapolsek Cisoka, AKP Nurohman.

Baca juga:
Terdakwa TPPO Venesia Karaoke BSD Dihukum Ringan, JPU Banding
Kasus Perdagangan Anak di Tegal, ABG Dijadikan Pemandu Karaoke Hingga Layani Kencan
Gerebek Karaoke di Tegal, Polisi Tangkap 3 Pelaku Prostitusi Anak
Tawarkan Jasa Prostitusi Online, Muncikari di Bandung Dibekuk Polisi
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok, 2 Muncikari Ditangkap
Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari di Semarang Diringkus Polisi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.