Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari di Semarang Diringkus Polisi
Merdeka.com - Seorang muncikari DT (19) diringkus anggota unit pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Dia ditangkap karena terlibat dengan memperjualbelikan anak di bawah umur. Pelaku sendiri mendapatkan komisi Rp50 ribu setiap anak yang dibawanya melayani pelanggan.
"Tarif sekali kencan biasanya Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Saya hanya dapat Rp50 ribu. Dan saya lakukan baru sejak 28 Agustus kemarin," kata DT dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (6/9).
Dia sendiri untuk mendapat anak di bawah umur dibantu kekasihnya K (16) mencari lewat media sosial dengan iming iming perkerjaan.
"Jadi dapat korban sepakat kerja langsung kami inapkan di hotel sekitar Pedurungan. Di situ saya carikan pelanggan di hotel. Rata-rata pelanggan yang order anak muda 'mas mas'," ungkapnya.
Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban untuk ditawarkan ke pelanggan.
"Modusnya menghubungi korban dan menawarkan lewat aplikasi. Yang bersangkutan ini menjualbelikan anak di bawah umur rata rata korbannya masih 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," kata Irwan.
Terbongkarnya praktik itu berawal ketika salah satu ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang. Ibu itu melapor polisi dan ikut menelusuri. Pada tanggal 1 September 2021 lalu ia menemukan anaknya di sebuah hotel.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan ibu korban ke polisi bahwa anak gadisnya tidak pulang rumah selama tiga minggu. Dari informasi dan penyidikan polisi diketahui. Bahwa korban selama ini dipekerjakan sebagai wanita panggilan melalui aplikasi perpesanan," ujarnya.
Saat ini sepasang kekasih yang terlibat memperjual belikan anak bawah umur masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
"Akibat kejadian itu sejoli itu masih diperiksa oleh Unit PPA Polrestabes Semarang. Mereka dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," pungkas Irwan Anwar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaRumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya