Sudah tentukan tarif dibayar, masih pantas PSK artis disebut korban?
Meski menjalani pemeriksaan, Nikita dan Puty tak lantas ditetapkan sebagai pelaku.
Belum hilang diingatan kita mengenai pernyataan Anggita Sari. Artis cantik ini beberapa waktu lalu terbukti melakoni Pekerja Seks Komersial (PSK). Usai Anggita, kini dunia keartisan digegerkan kembali dengan kasus serupa oleh Nikita Mirzani dan Puty Revita. Nikita serta Puty dibekuk pihak kepolisian di salah satu hotel di Jakarta dengan seorang pria.
Anggita dan Nikita, meski menjalani pemeriksaan, mereka berdua lantas tak ditetapkan sebagai pelaku, melainkan korban. Kenapa demikan? Bukankah mereka menerima bayaran dan sadar dengan apa yang mereka perbuat?
Lantas, apakah seorang artis yang sudah tentukan tarif dan dibayar, masih pantas disebut korban?
Kriminolog Universitas Indonesia, Anggi Aulina Harahap mengungkapkan, seharusnya setiap orang yang terlibat dalam suatu prostitusi dengan keadaan sadar apalagi sampai menerima hasil harus ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan hukuman yang tepat untuk menimbulkan efek jera. Hukuman tersebut bisa berupa sanksi sosial hingga hukum pidana.
"Jadi baik si muncikari, pekerja seks dan peminat seks ini diberi hukuman yang setimpal. Jangan hanya muncikarinya saja yang kena hukuman, tapi harus berlaku juga untuk pekerja dan peminatnya. Belakangan ini prostitusi artis pasti yang selalu kena hukuman itu hanya muncikarinya. Itu tak benar menurut saya. Pelaku dan peminatnya juga harus dapat hukuman setimpal dong," kata Anggi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/12) malam.
Anggi menjelaskan, hukuman itu harus disertai tentunya untuk mereka yang melakukan pekerjaan tersebut tanpa adanya paksaan. "Seperti pemberitaan artis kemarin yang jelas mereka menerima penghasilan besar dari pekerjaan ini. Dengan kata lain kan mereka siap untuk melakukan, tanpa paksaan," ucapnya.
Menurutnya, memang saat ini sudah berlangsung hukum mengenai pekerja seks tersebut, yakni hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun di TPPO menjelaskan hanya untuk mereka yang menjadi korban atas paksaan atau desakan, bukan mereka yang bekerja atas sama-sama mau. Anggi pun berharap hukum TPPO segera diperbaharui, mengingat PSK yang semakin marak.
"Memang dalam hukum kita tentang prostitusi menurut saya harus diperbarui, misalnya di sana harus jelas bahwa seseorang yang tidak berdaya dan tidak ingin melakukan pekerjaan itu disebut korban, dan pelaku pemaksa disebut pedagang. Nah kalau yang mereka sama-sama menerima hasil yang harus beda lagi, itu harus ada hukumannya. Hukum TPPO tetap harus ada, tapi harus ada pula hukum baru yang menjerat semua yang terlibat demi kepentingan bersama. Itu harus diperhatikan," paparnya.
Mengenai prostitusi artis, Anggi melihat faktor utama ialah karena kehidupan mereka yang serba wow dan juga dikelilingi dengan dunia hiburan 'gemerlap'. "Ini menyangkut daripada gaya hidup hiburan, artinya bahwa untuk melihat kasus ini kita tidak bisa menyampingkan tempat hiburan terutama di ibukota, misalnya hotel berkelas, adanya club, maupun pendukung kehidupan malam. Itu harus diwaspadai pemerintah dan instansi terkait apakah bersih dari prostitusi atau tidak," tutupnya.
Baca juga:
Kasus prostitusi artis, Nikita & Puty dibooking pengusaha batubara
2 Muncikari minta Nikita & Puty jadi tersangka, ini alasannya
Nikita Mirzani dan Puty disebut yang pasang tarif dan tentukan hotel
Bareskrim bakal jerat pejabat atau anggota DPR penikmat artis
Ahok minta polisi ungkap pejabat penikmat prostitusi artis